Kasus
Korupsi dari sudut pandang SIA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Korupsi adalah sesuatu yang sudah
tidak asing lagi terdengar oleh masyarakat luas di Indonesia, karena di negara Indonesia korupsi memang
seperti telah menjadi sesuatu yang biasa dan mungkin telah menjadi budaya di Negara
Indonesia.Walaupun kita sering mendengar
atau melihat kasus – kasus tentang korupsi Sebagian dari kita mengaitkan
korupsi hanya dengan uang yang menyebabkan kerugian negara, padahal hanya
beberapa pasal dalam UU Korupsi yang ada tercantum kata-kata kerugian negara, sedangkan
sebagian besar pasal lebih menyangkut tentang perilaku.
perbuatan ini yang notabene
dilakukan oleh oknum pejabat publik cenderung memiliki dampak yang luas ,yang
menyangkut suatu sistem pemerintahan dimana dia berada, dan bahkan bisa membuat
kehancuran suatu negara, ini yang membedakan dengan prilaku kriminal biasa di
level masyarakat umum yang efeknya sebatas lingkup per-individu dan tidak
mempengaruhi sistem pemerintahan. Kita
wajib memerangi, mencegah dan mengatakan tidak untuk korupsi, Karena korupsi
adalah sumber utama dari segala masalah yang melanda bangsa ini
B. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini
yaitu :
1.
Untuk mengetahui pelanggaran –
pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka korupsi.
2. Untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat Indonesia agar menjunjung tinggi nilai – nilai dan norma – norma di dalam etika pekerjaan,
khususnya nilai kejujuran.
3. Untuk mengetahui penyebab korupsi
dari sudut pandang Sistem Informasi Akuntansi
BAB
II
TEORI
TENTANG KORUPSI
A. PENGERTIAN KORUPSI
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang
artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr.
Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang
dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum.
Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku
menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat
disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan
masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
B. MACAM –MACAM KORUPSI
Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya,
terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan
tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1. Korupsi yang
terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2. Korupsi yang
terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang
terkait dengan merugikan keuangan Negara
4. Korupsi yang
terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang
terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6. Korupsi yang
terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan
dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1. Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana
pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan
publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion)
dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas
pelayanan public lainnya.
2. Model korupsi lapis kedua :
Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan
hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam
bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota
jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3. Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup
internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis
kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di
bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh
pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional
korupsi tersebut.
C. SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah
dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau
faktor – faktor lain, seperti:
·
Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
·
Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
·
Kurangnya pendidikan.
·
Adanya banyak kemiskinan.
·
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti
korupsi.
·
Struktur pemerintahan.
·
Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll
D. CIRI
– CIRI KORUPSI
Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya
menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:
·
Korupsi senantiasa melibatkan lebih
dari satu orang.
·
Korupsi pada umumnya melibatkan
keserbarahasiaan.
·
Korupsi melibatkan elemen kewajiban
dan keuntungann timbal balik.
·
Berusaha menyelubungi perbuatannya
dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada
badan publik atau masyarakat umum.
Ø Setiap
bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam masyarakat
BAB III
ISI
Kronologi Kasus Hambalang
Kasus Hambalang yang belakangan ini banyak diperbincangkan, adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M.
KPK menyatakan, dalam penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.
Selasa, 1 Mei 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam.
Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang
Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan.
Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini.
Kamis, 3 Mei 2012 Pekan depan, KPK mengagendakan gelar perkara (ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga antikorupsi tersebut.
Selasa 22 Mei 2012 KPK menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (24/5)
Terkait proyek senilai Rp1,1 triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun, Andi membantah melibatkan Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal ini, terdakwa sendiri menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 24 Mei 2012 Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi membantah tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK terkait proyek Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima jatah sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya yang bernama Choel Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya. Terkait proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku tak tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku pemilik PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar di antaranya diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui Choel.
Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti Anas Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1 miliar dan Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25 Mei 2012 KPK mendalami penyebaranuang pada Kongres Partai Demokrat. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar pembagian uang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang, Diana mengaku tak tahu apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut Diana, dirinya diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan Rp30 juta. Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa ada penggelontoran uang dalam kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010. Menurut Nazar, uang yang digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta tersebut berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.
Senin, 28 Mei 2012 Tim dari KPK bertandang ke Hambalang sekira dua pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim lembaganya tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu progres pengadaan.
Tim KPK yang mendatangi proyek Hambalang belum bisa melakukan mengaudit alasan kenapa bisa runtuh tanahnya. karena proyek Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil audit alasan tanah di Hambalang bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai salah satu bahan penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.
Selasa, 29 Mei 2012 Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik pada 14-15 Desember 2011 lalu.
Selain itu, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika Menporanya Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu Hambalang, (sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Rabu, 30 Mei 2012 Salah satu LSM yang fokus pada bidang anggaran, Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai bahwa jika pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga Rp753 miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara yang sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya, miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya ambles sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan seharusnya dilakukan di wilayah Sentul, bukan di Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka Rp753 miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253 miiliar untuk pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan sarana olahraga pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa amblesnya bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4 Juni 2012 Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.
Selasa, 5 Juni 2012 Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut mencapai angka Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini terbagi dalam dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai angka Rp1,4 triliun.
Terkait konstruksi, lanjut Bambang, diduga pembangunannya melibatkan korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan barangnya, sebagian sarana dan prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada pengadaan yang belum selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan ini juga melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa saja yang terlibat di dua bidang tersebut.
Rabu, 6 Juni 2012 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa sekitar 60 orang untuk penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut. Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara lain Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas Urbaningrum).
KPK tengah mendalami pembengkakan anggaran Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus alokasi anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total proyek menjadi Rp 2,57 triliun.
Tender proyek Hambalang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas menunjuk 17 perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya Dutasari yang kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing. Namun sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja untuk rangkaian elektrik.
Penelusuran Tempo di Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik.
Jumat, 8 Juni 2012 Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan pansus yang merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik, bukan penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK tetap akan bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih fokus berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan pembangunan sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari informasi dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap mendukung kerja pansus, apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya. Misalnya, terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat memberikan bahan informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada di berkas acara.
Sabtu, 16 Juni 2012 Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni (Istri Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa segera terungkap.
BAB
VII
PENUTUP
KESIMPULAN
Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau
kita menempatkan kepentingan rakyat
banyak di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Pemerintah
Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui
proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Namun juga harus melihat dari sisi individu yang
melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya korupsi. Serta dalam upaya pemberantasan korupsi tidak hanya
ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang
bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga
dari pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara
konsisten.
Jika
semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para
koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI dan Negara Indonesia Semakin Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar