Pages - Menu

Senin, 09 Februari 2015

Sistem Pengambilan Keputusan UKM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada perkembangan teknologi di era globalisasi ini telah mengalami perubahan yang cukup pesat. kenyataannya, perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM tidak mudah. Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan munculnya peraturan dari pemerintah.

UKM sering dihadapkan pada masalah perencanaan dan pengendalian persediaan dan keuangan, terutama karena kurangnya informasi yang mendukung pengambilan keputusan. Salah satu penyebabnya adalah tidak memadainya sistem pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pembelian, penjualan, persediaan dan kas yang dapat digunakan sebagai sumber informasi.
Di lingkungan bisnis bukan hanya rumit tetapi juga dinamis. Oleh sebab itu, manajer harus membuat keputusan dengan cepat terutama dengan munculnya masalah manajemen dengan munculnya pemecahan yang memadai.

Penerapan sistem informasi pada UKM oleh banyak pelaku bisnis dapat meningkatkan daya saing melalui nilai tambah pada produk dan layanan yang dihasilkannya. Dan bergantung pada aspek kemampuan sumber daya manusia. Semakin tinggi kemampuan sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi, semakin tinggi pemanfaatan sistem informasi. Kendati demikian, penerapan sistem informasi merupakan keharusan agar UKM bisa bersaing dan meningkatkan usahanya.

Dengan demikian, jika kita ingin menghasilkan suatu sistem informasi tepat guna bagi usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor perdagangan eceran, yang mengintegrasikan aktivitas pembelian, penjualan, dan pengendalian persediaan. Ini berkaitan dengan diidentifikasinya masalah yang sering dihadapi oleh pengelola usaha perdagangan kecil berkaitan dengan ketiadaan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, yang berpotensi menyebabkan kerugian bahkan kebangkrutan.

Maka hal ini akan sulit jika suatu kegiatan usaha kecil dan menengah tidak menggunakan suatu sistem informasi manajemen karena dengan kata lain, SIM  adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyajikan informasi untuk mendukung operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi yang menggunakan suatu sistem berbasis komputer untuk beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya.

1.2  Rumusan Masalah
Penjabaran dari subbab Latar Belakang meyimpulkan beberapa permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah agar perencanaan suatu Sistem Informasi Manajemen dalam Usaha Kecil dan Menengah bisa tepat guna?
2. Bagaimanakah fungsi dari Sistem Informasi Manajemen dalam kegiatan Usaha Kecil dan Menengah di sektor perdagangan ?
3. Kesulitan apakah yang dihadapi oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam pengendalian persediaan dan keuangan?
4. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dari Sistem Informasi yang diaplikasikan di dalam kegiatan UKM?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini mencakup perencanaan serta pertimbangan yang harus dipikirkan di dalam suatu kegiatan UKM agar berkembang pesat dengan menggunakan sistem informasi.

1.4  Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam materi “Sistem Informasi dan Manajemen dalam Usaha Kecil dan Menengah”. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam menghadapi era globalisasi yang semakin bersaing dari segi sistem informasi, maupun dari teknologi.
LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen adalah suatu sistem yang dirancang untuk menyediakan informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan manajemen dalam suatu organisasi. SIM juga merupakan Definisi SIM menurut (Scott, 1986) yaitu :

“SIM adalah sub sistem informasi yang komprehensif, terkoordinir dan terintegrasi secara rasional dimana data diubah menjadi informasi dengan berbagai cara untuk meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya, tingkah laku, dan karakteristik manajer dengan dasar kriteria-kriteria kualitas yang ada.”

Definisi SIM menurut (Kroenke, 1989) “SIM  adalah  pengembangan  dan  penggunaan  sistem  informasi  yang  efektif  di  dalam  organisasi.”

Definisi SIM menurut (Parker, 1989) “SIM atau sistem informasi adalah sistem apapun yang memberikan baik data maupun informasi yang berhubungan dengan operasi organisasi kepada manusia.”
Dari ketiga pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa SIM merupakan suatu sistem yang saling berhubungan yang dirancang sedemikian rupa baik data maupun informasi yang berkualitas dan efektif dan mempunyai tujuan yang sama di dalam suatu organisasi.

Nilai Informasi suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya dan sebagian besar informasi tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang, tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya.

2.2  Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Dan juga mempunyai kriteria Usaha Kecil yaitu Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah.

Adapun Ciri-Ciri Usaha Kecil yaitu :
a.       Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
b.      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
c.       Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
d.      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
e.       Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
f.       Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
g.      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning

Peranan UKM dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu :
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
2. Departemen Koperasi dan UKM
Namun demikian, usaha pengembangan yang sudah dilakukan masih belum memuaskan hasilnya, kemajuan yang dicapai usaha besar sangat kecil kemungkinannya.
Dengan menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di dalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak globalisasi. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan UKM semakin mendesak dan sangat strategis untuk  mengangkat perekonomian rakyat, maka dengan adanya UKM diharapkan dapat tercapai di masa mendatang.

2.3  Klasifikasi UKM
UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan, perlu menggabungkan keunggulan local (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.

2.4  Penjualan
Penjualan merupakan salah satu fungsi dari pemasaran atau merupakan bagian dari kegiatan pemasaran. Menurut J.B. Heckert (1981; 263) menyatakan bahwa pengertian penjualan adalah “A  primary  activities  that will increase  an  organization’s  income”.

Penjualan sangat penting dan sangat berpengaruh karena suatu pemasaran untuk dapat memasarkan produknya yaitu dengan cara menjual produk tersebut. Dan apabila penjualan tidak dapat dilakukan dengan baik maka pemasarannya pun akan tidak berjalan dengan semestinya. Adapun kegiatan seperti menjual terbagi dalam dua cara yaitu :
1.      Penjualan secara kredit yaitu penjualan yang pembayarannya dilakukan beberapa kali yaitu cicilan atau dibayar sekaligus pada waktu jatuh tempo dan terkadang didahului dengan uang muka. Penjualan dengan kredit akan menimbulkan piutang usaha (Account Receivable) transaksi tersebut dicatat sebagai debit pada perkiraan piutang usaha dan kredit pada perkiraan penjualan.
2.      Penjualan secara tunai yaitu penjualan yang dilakukan dengan cara mewajibkan pembeli melakukan pembayaran barang terlebih dahulu sebelum barang yang dipesan diserahkan oleh perusahaan kepada konsumen.
PEMBAHASAN TEORI

3.1 Perkembangan UKM
UKM merupakan potensi yang sangat dan strategis  dalam perekonomian nasional.  Karena selain memiliki jumlah yang besar, UKM juga menyebar hingga ke pelosok pedesaan. UKM juga menghadapi berbagai permasalahan yang cukup krusial.  Secara spesifik setidaknya terdapat empat permasalahan eksternal, yang merupakan problem klasik yang dihadapi UKM.  Keempat permasalahan internal tersebut adalah :
1.      Terbatasnya penguasaan dan pemilikan aset produksi, terutama permodalan.
2.      Rendahnya kemampuan sumber daya manusia.
3.      Ditinjau dari konsentrasi pekerjaan sumberdayanya, pengembangannya terhambat oleh konsentrasi rakyat di pedesaan yang bergerak pada sektor pertanian.
4.      Kelembagaan usaha belum berkembang secara optimal dalam penyediaan fasilitas bagi kegiatan ekonomi rakyat.

Sementara kedelapan permasalahan eksternal yang dimaksud adalah :
1)      Terbatasnya pengakuan dan jaminan keberadaan UKM;
2)      Kesulitan mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang jumlah dan penyebaran UKM;
3)      Alokasi kredit sebagai aspek pembiayaan masih sangat timpang, baik antar golongan, antar wilayah, dan antar desa-kota;
4)      Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakterisitik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek;
5)      Rendahnya nilai tukar komoditi yang dihasilkan;
6)      Terbatasnya akses pasar;
7)      Terdapatnya pungutan-pungutan atau biaya siluman yang tidak proporsional;
8)      Munculnya ekonomi dengan berbagai implikasinya.

Beberapa problem lain yang juga tak kalah seriusnya, antara lain, mekanisme perencanaan dari atas ke bawah yang tidak efektif untuk mengatasi detail-detail problematika faktual yang dihadapi UKM;  perumusan program yang tidak terkait dengan pra kondisi dasar pemberdayaan ekonomi rakyat (yakni mentalitas enterpreneurship);  masih adanya kelompok-kelompok kepentingan di lingkaran kekuasaan; hingga jaring krupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih kuat.

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia telah membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di seantero dunia, terutama negara-negara sedang berkembang, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan tingkat kompetitifnya.  Namun demikian, agaknya bagi UKM masih terdapat kesulitan untuk mengakses, memanfaatkan, dan menguasai teknologi.  Padahal dengan atau akuisisi teknologi (technology acquisition) secara baik, akan didapatkan efektivitas dan efisiensi dalam soal waktu, biaya, dan resiko, terutama dalam mengembangkan perusahaan UKM yang profesional.  Akuisisi teknologi merentang dalam berbagai bentuk, mulai dari aspek pembelanjaan (purchases), franchising, licensing, hingga aliansi strategis antara perusahaan dengan pihak yang menguasai program-program teknologi dalam konteks transfer teknologi.  Namun demikian, efektivitas transfer teknologi, tidak saja bergantung pada aksesbilitas dan hal-hal yang terkait dengan penguasaan teknologi semata, namun juga harus melihat kondisi permintaan lokal (local demand condition) dan kemampuan untuk menentukan skala prioritas teknis pembangunan dan kemampuan manajerial, yang mampu menyerap dan mengelola implementasi penguasaan teknologi tersebut.

Penguasaan teknologi, terkait dengan segala aspek yang menyertai pengembangan UKM, dari mulai pengadaan bahan baku, pengolahan dan peningkatan mutu produk, distribusi, dan kelayakan atas kondisi pasar yang ada.  Dengan demikian, diharapkan UKM akan semakin efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan skala lokal, bahkan jika memungkinkan juga kebutuhan dalam skala internasional.

Rintangan klasik dalam upaya penguasaan teknologi adalah kurangnya kapasitas lokal dan keahlian untuk menyeleksi, memperoleh, mengadaptasi, dan mengasimilasi teknologi, seiring dengan keterbatasan dan kekurangan sarana finansial, sebagaimana pula dalam penguasaan informasi.  Tidak banyak UKM yang telah memiliki kapasitas jaringan dan monitoring yang memungkinkan mereka untuk mampu mengakses informasi secara baik.  Padahal, biasanya UKM bisa menentang kehadiran resiko lebih parah, bila mereka mampu melakukan inovasi-inovasi yang didasarkan pada teknologi baru.

Walaupun memiliki keterbatasan, format baru yang dikembangkan dengan memakai teknologi yang tepat, merupakan awal yang baik bagi tumbuhnya pendapatan yang akan diperoleh perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.  Gambaran umum atas format baru yang dimaksud, terkait dengan kemampuan untuk mengembangkan produk-produk baru, dengan melibatkan teknologi dan proses-proses yang terkait dengannya, atau dengan memproduksi dan memasarkan produk baru tersebut.

Dalam konteks penguasaan bio-teknologi dan informasi pengembangan teknologi terbaru, diperlukan kerjasama antara perusahaan-perusahaan UKM lokal dengan perusahaan-perusahaan asing (foreign firms) yang berkembang dalam konteks hubungan antar-negara Utara-Selatan (North-South) dan Selatan-Selatan (South-South).  Kerjasama dan pengembangan jaringan antara perusahaan dan lembaga riset dan teknologi antara Selatan dan Utara-Selatan telah menjadi hal yang menggejala.  Contoh yang baik dalam konteks ini, misalnya tipe jaringan (network) yang dikembangkan oleh Agricultural Research and Extension Network (RDFN), dan Cassava Biotechnology Network (CBN).

Agaknya sudah menjadi catatan umum bahwa transfer teknologi telah menjadi proses penting, dan merupakan kunci bagi perusahaan UKM, dalam konteks penguatan dan pengembangan inovasi, serta kapabilitas perusahaan dalam menumbuhkan industri dan kompetisi internasional.  Dengan mempelajari teknologi, bagaimanapun, tidak akan menempatkan mereka dalam isolasi atau ketertutupan dengan yang lain.  Lebih dari itu, perspektif inovasi teknologi membuat mereka mampu berinteraksi dalam dan antar- perusahaan, dengan para supplier, para rekanan (clients), serta struktur pendukung lokal (local support structures), seperti lembaga litbang dan produktivitas, lembaga kredit, universitas, dan para pembuat kebijakan (policy maker).

Peran pemerintah dalam hal ini amatlah signifikan.  Pemerintah sebagai fasilitator, memungkinkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi pengembangan dan penguasaan teknologi, serta merangsang berbagai inovasi atas penguasaan teknologi tersebut, serta yang utama ialah menumbuhkan semangat belajar untuk menguasai teknologi baru yang berkembang demikian cepat.  Kendalanya, selama ini berbagai perusahaan dengan tingkat yang berbeda-beda mencoba mempelajari sendiri penguasaan teknologi, sehingga hasilnya adalah kesulitan untuk menetapkan strategi inovasi.  Dalam konteks ini unsur fleksibilitas memang penting, terutama dalam konteks kebijakan yang dinamis.  Dibutuhkan interaksi antara penentu kebijakan dengan aktor UKM dalam mengembangkan proses pengembangan UKM berbasis teknomogi yang terkati erat dengan investasi dan pemasaran.

Dalam menata dan mengembangkan kapabilitas lokal untuk mentransfer teknologi dan inovasi, dibutuhkan kolaborasi, jaringan, dan klaster-klaster.  Hal ini memungkinkan perusahaan UKM untuk memperhitungkan tingkat resiko dan biaya, dalam mengakses pasar, baik yang terkait dengan perusahaan kecil, sedang (menengah), dan besar, juga dalam konteks tukar-menukar informasi (sebagai contoh, dalam hal pengembangan teknologi dan pemasaran produk-produk alami) serta hubungan komersial.  Dengan demikian, sesungguhnya UKM amat potensial untuk berpartisipasi atau terlibat dalam pasar internasional yang demikian kompetitif.

Struktur pendukung teknis dan komersial, semisal laboratorium litbang, pusat transfer teknologi, fasilitas kontrol kualitas, dan agensi promosi ekspor, haruslah dikembangkan secara seksama.  Demikian pula menyoal penciptaan desain dalam memperoleh dan memanfaatkan informasi atas jasa teknologi, kaitannya dengan pengembangan UKM.  Dukungan atas struktur teknis dan komersial di atas, memerlukan identifikasi atas kebutuhan, kesesuaian, adaptasi, dan aspek follow-up-nya dalam konteks post-transfer teknologi.  Dalam hal ini, masing-masing negara berkesempatan untuk mengembangkan UKM dengan selalu memperhatikan perkembangan teknologi yang ada, tentu saja bila tak mau ketinggalan dengan yang lain.

3.1  Perencanaan dan Pengendalian
Perencanaan dan pengendalian persediaan dan keuangan, terutama karena kurangnya informasi yang mendukung pengambilan keputusan. Salah satu penyebabnya adalah tidak memadainya sistem pencatatan transaksi yang ber hubungan dengan pembelian, bidang penjualan, persediaan, dan kas, yang dapat digunakan sebagai sumber informasi.

Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mendesain sistem informasi yang dapat digunakan untuk merencanakan dan mengendalikan aktivitas pembelian, penjualan, dan persediaan.

3.2  Sektor Perdagangan
Terdapat beberapa metode yang biasa dilakukan oleh suatu organisasi atau institusi bisnis dalam membangun dan mengelola Sistem Informasi yakni, insourcing, cosourcing, danoutsourcing. Setiap metode memiliki keunggulan dan kelemahannya tersendiri, sehingga tidak ada metode yang mutlak lebih baik dibandingkan dengan metode lainnya. Akan tetapi, keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi untuk membangun dan mengelola sistem informasi dengan baik menyebabkan maraknya penggunaan jasa outsourcing atau pihak ketiga (vendor) untuk membangun dan mengelola sistem informasi dalam perusahaan.

Berkaitan dengan beberapa hal yang diuraikan diatas, dalam kesempatan yang baik ini, penulis akan membahas mengenai pengadaan sistem informasi secara outsourcing pada UKM.

3.3  Kelebihan dan Kelemahan Sistem Informasi manajemen dalam UKM

  Kelebihan Sistem Informasi Manajemen :
· Umumnya sistem informasi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan karena karyawan yang ditugaskan mengerti kebutuhan sistem dalam perusahaan.
· Biaya pengembangannya relatif lebih murah karena hanya melibatkan pihak perusahaan.
· Sistem informasi yang dibutuhkan dapat segera direalisasikan dan dapat segera melakukan perbaikan untuk menyempurnakan sistem tersebut.
· Sistem informasi yang dibangun sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan dokumentasi yang disertakan lebih lengkap.
· Mudah untuk melakukan modifikasi dan pemeliharaan (maintenance) terhadap sistem informasi karena proses pengembangannya dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut.
· Adanya insentif tambahan bagi karyawan yang diberi tanggung jawab untuk mengembangkan sistem informasi perusahaan tersebut.
· Lebih mudah melakukan pengawasan (security access) dan keamanan data lebih terjamin karena hanya melibatkan pihak perusahaan.
· Sistem informasi yang dikembangkan dapat diintegrasikan lebih mudah dan lebih baik terhadap sistem yang sudah ada.
· Pengembangan Sistem Informasi dilakukan oleh internal sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
· Respon yang cepat bila terjadi masalah dalam Sistem Informasi sehingga pihak perusahaan langsung dapat langsung mengkordinasikan dengan karyawan internal.
· Proses pengembangan sistem dapat dikelola dan dikontrol sebab dikerjakan oleh pihak internal sendiri.
· Dapat dijadikan sebagai keunggulan kompetitif sebab sekaligus menunjukkan kemandirian dalam berusaha dan menambah rasa percaya diri perusahaan akan kemampuannya sebab dikerjakan oleh internal perusahaan.
· Rasa ikut memiliki yang dimiliki oleh pihak karyawan sehingga dapat mendukung pengembangan sistem yang sedang dijalankan dan tidak adanya konflik kepentingan bila dibandingkan dengan outsourcing.
· Perusahaan memiliki jaminan maintainance tanpa adanya ikatan kontrak
· Cocok untuk pengembangan sistem dan proyek yang kompleks
· Kedekatan departemen yang mengelola Sistem Informasi dengan end-user sehingga akan mempermudah dalam mengembangkan sistem sesuai dengan harapan.
· Pengambilan keputusan yang dapat dikendalikan oleh perusahaan sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak luar

  Kelemahan Sistem Informasi Manajemen :
· Keterbatasan jumlah dan tingkat kemampuan SDM yang menguasai teknologi informasi.
· Pengembangan sistem informasi membutuhkan waktu yang lama karena konsentrasi karyawan harus terbagi dengan pekerjaan rutin sehari-hari sehingga pelaksanaannya menjadi kurang efektif dan efisien.
· Perubahan dalam teknologi informasi terjadi secara cepat dan belum tentu perusahaan mampu melakukan adaptasi dengan cepat sehingga ada peluang teknologi yang digunakan kurang canggih (tidak up to date).
· Membutuhkan waktu untuk pelatihan bagi operator dan programmer sehingga ada konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan.
· Adanya demotivasi dari karyawan ditugaskan untuk mengembangkan sistem informasi karena bukan merupakan core competency pekerjaan mereka.
· Kurangnya tenaga ahli (expert) di bidang sistem informasi dapat menyebabkan kesalahan persepsi dalam pengembangan distem dan kesalahan/resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan (ditanggung sendiri).
· Perlu waktu yang lama untuk mengembangkan sistem karena harus dimulai dari nol.
· Sumberdaya internal yang kurang pengalaman dan pengetahuan sehingga menyebabkan resiko kesalahan pada system.
· Resiko kerugian ditanggung sendiri oleh pihak perusahaan sehingga menyebabkan kerugian yang lebih besar.
· Kemungkinan program mengandung bug sangat besar.
· Ketidakterlibatan pihak end user dapat menyebabkan kemungkinan gagalnya Sistem Informasi seperti yang diharapkan dan sesuai dengan kebutuhan.
· Kesulitan para pemakai dalam menyatakan kebutuhan dan kesukaran pengembangan memahami mereka dan seringkali hal ini membuat para pengembang merasa putus asa.
· Adanya hambatan dana dari pihak manajemen yang diusulkan oleh divisi khusus (menangani Sistem informasi).
· Batasan biaya dan waktu yang tidak jelas karena tidak adanya target yang ditetapkan sehingga sulit untuk diprediksi oleh perusahaan
· Perubahan budaya yang sulit jika diatur oleh karyawannya sendiri
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten / Kota.
Pengembangan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik dalam sektor tradisional maupun modern.

Fungsi / Manfaat Sistem Informasi Manajemen
Berdasarkan pada pendapat dari beberapa ahli di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah agar organisasi memiliki informasi yang bermanfaat di dalam suatu pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.

Sehingga SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

Fungsi dan manfaat dari suatu sistem informasi adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2.      Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3.      Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4.      Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5.      Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6.      Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7.      Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
8.      Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
9.      Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.

KESIMPULAN DAN SARAN
4.1  Kesimpulan
Agar informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya.

Dan dalam menata dan mengembangkan kapabilitas lokal untuk mentransfer teknologi dan inovasi, dibutuhkan kolaborasi, jaringan, dan klaster-klaster.  Kemungkinan perusahaan UKM untuk memperhitungkan tingkat resiko dan biaya, dalam mengakses pasar, baik yang terkait dengan perusahaan kecil, sedang (menengah), dan besar, juga dalam konteks tukar-menukar informasi (sebagai contoh, dalam hal pengembangan teknologi dan pemasaran produk-produk alami) serta hubungan komersial.  Dengan demikian, sesungguhnya UKM amat potensial untuk berpartisipasi atau terlibat dalam pasar internasional yang demikian kompetitif.

4.2  Saran
Menurut saya, sistem informasi manajemen masih belum tertata dengan baik di Indonesia.
Karena ruang lingkup untuk usaha kecil dan menengah (UKM) tidak banyak menggunakan metode insourcing, cosourcing, danoutsourcing. Setiap metode memiliki keunggulan dan kelemahannya tersendiri, sehingga tidak ada metode yang mutlak lebih baik dibandingkan dengan metode lainnya. Perencanaan dan pengendalian dapat digunakan untuk aktivitas pembelian, penjualan, dan persediaan.

PENUTUP
Dari semua penjelasan yang ada pada Bab Pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa mempelajari seluk beluk Sistem Informasi Manajemen di Indonesia sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat khususnya tidak bisa dipisahkan dalam dunia bisnis, tetapi juga bisa sangat merugikan bagi kita maupun masyarakat luas jika kita tidak memahami seluk beluk tersebut. Didalam Laporan ini kami juga mengetahui bagai mana pentingnya mempelajari hal tersebut dan jangan sampai tertinggal dengan arus globalisasi perekonomian yang semakin berkembang.


Kasus Korupsi dari sudut pandang SIA

Kasus Korupsi dari sudut pandang SIA
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
           
            Korupsi adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi terdengar oleh masyarakat luas di Indonesia,  karena di negara Indonesia korupsi memang seperti telah menjadi sesuatu yang biasa dan mungkin telah menjadi budaya di Negara Indonesia.Walaupun  kita sering mendengar atau melihat kasus – kasus tentang korupsi Sebagian dari kita mengaitkan korupsi  hanya dengan uang yang menyebabkan kerugian negara, padahal hanya beberapa pasal dalam UU Korupsi yang ada tercantum kata-kata kerugian negara, sedangkan sebagian besar pasal lebih menyangkut tentang perilaku.
perbuatan ini yang notabene dilakukan oleh oknum pejabat publik cenderung memiliki dampak yang luas ,yang menyangkut suatu sistem pemerintahan dimana dia berada, dan bahkan bisa membuat kehancuran suatu negara, ini yang membedakan dengan prilaku kriminal biasa di level masyarakat umum yang efeknya sebatas lingkup per-individu dan tidak mempengaruhi sistem pemerintahan. Kita wajib memerangi, mencegah dan mengatakan tidak untuk korupsi, Karena korupsi adalah sumber utama dari segala masalah yang melanda bangsa ini
B. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka korupsi.
2.   Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia agar menjunjung tinggi nilai – nilai  dan norma – norma di dalam etika pekerjaan, khususnya nilai kejujuran.
3.    Untuk mengetahui penyebab korupsi dari sudut pandang Sistem Informasi Akuntansi

BAB II
TEORI TENTANG KORUPSI

  A.   PENGERTIAN KORUPSI

            Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.


   B.     MACAM –MACAM KORUPSI
            Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1.      Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayanan public lainnya.
2.      Model korupsi lapis kedua : Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3.      Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.

  C.    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
            Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
·         Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
·         Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
·         Kurangnya pendidikan.
·         Adanya banyak kemiskinan.
·         Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
·         Struktur pemerintahan.
·         Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll

  D.   CIRI – CIRI KORUPSI
            Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:
·         Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
·         Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
·         Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
·         Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø  Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø  Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø  Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat

BAB III
ISI 

Kronologi Kasus Hambalang

Kasus Hambalang yang belakangan ini banyak diperbincangkan, adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.
Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M.
KPK menyatakan, dalam penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.
Selasa, 1 Mei 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam.
Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang
Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan.
Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini.
Kamis, 3 Mei 2012 Pekan depan, KPK mengagendakan gelar perkara (ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga antikorupsi tersebut.
Selasa 22 Mei 2012 KPK menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (24/5)
Terkait proyek senilai Rp1,1 triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun, Andi membantah melibatkan Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal ini, terdakwa sendiri menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 24 Mei 2012 Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi membantah tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK terkait proyek Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima jatah sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya yang bernama Choel Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya. Terkait proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku tak tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku pemilik PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar di antaranya diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui Choel.
Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti Anas Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1 miliar dan Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25 Mei 2012 KPK mendalami penyebaranuang pada Kongres Partai Demokrat. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar pembagian uang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang, Diana mengaku tak tahu apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut Diana, dirinya diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan Rp30 juta. Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa ada penggelontoran uang dalam kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010. Menurut Nazar, uang yang digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta tersebut berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.
Senin, 28 Mei 2012 Tim dari KPK bertandang ke Hambalang sekira dua pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim lembaganya tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu progres pengadaan.
Tim KPK yang mendatangi proyek Hambalang belum bisa melakukan mengaudit alasan kenapa bisa runtuh tanahnya. karena proyek Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil audit alasan tanah di Hambalang bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai salah satu bahan penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.
Selasa, 29 Mei 2012 Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik pada 14-15 Desember 2011 lalu.
Selain itu, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika Menporanya Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu Hambalang, (sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Rabu, 30 Mei 2012 Salah satu LSM yang fokus pada bidang anggaran, Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai bahwa jika pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga Rp753 miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara yang sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya, miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya ambles sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan seharusnya dilakukan di wilayah Sentul, bukan di Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka Rp753 miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253 miiliar untuk pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan sarana olahraga pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa amblesnya bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4 Juni 2012 Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.
Selasa, 5 Juni 2012 Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut mencapai angka Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini terbagi dalam dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai angka Rp1,4 triliun.
Terkait konstruksi, lanjut Bambang, diduga pembangunannya melibatkan korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan barangnya, sebagian sarana dan prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada pengadaan yang belum selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan ini juga melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa saja yang terlibat di dua bidang tersebut.
Rabu, 6 Juni 2012 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa sekitar 60 orang untuk penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut. Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara lain Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas Urbaningrum).
KPK tengah mendalami pembengkakan anggaran Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus alokasi anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total proyek menjadi Rp 2,57 triliun.
Tender proyek Hambalang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas menunjuk 17 perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya Dutasari yang kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing. Namun sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja untuk rangkaian elektrik.
Penelusuran Tempo di Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik.
Jumat, 8 Juni 2012 Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan pansus yang merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik, bukan penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK tetap akan bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih fokus berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan pembangunan sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari informasi dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap mendukung kerja pansus, apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya. Misalnya, terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat memberikan bahan informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada di berkas acara.
Sabtu, 16 Juni 2012 Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni (Istri Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa segera terungkap.
BAB VII
PENUTUP
KESIMPULAN
Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita menempatkan kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi. Serta dalam upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.
Jika semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI dan Negara Indonesia Semakin Sejahtera